Massa sejumlah 500-an orang itu menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPO). Mereka datang dari lima kecamatan.
Mereka memadati kawasan lapangan dr Murdjani sejak pukul 10.00 Wita. Datang membawa atribut berupa poster, salah satunya menuntut Pilkada ulang.
’’Keputusan KPU Nomor 1774 itu adalah barang haram, kalian wakil rakyat adalah kumpulan orang hebat bukan orang berkhianat, hargai,’’ ujar salah satu koordionator massa aksi, Rachmadi, dikutip dari Beritasatu.
Murianews, Banjarbaru – Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 diwarnai polemik. Warga pun menuntut diselenggarakannya Pilkada ulang.
Sebabnya, dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024, terdapat suara tidak sah yang mencapai 68 persen. Sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).
Melansir dari berbagai sumber, Pilkada Banjarbaru 2024 mulanya diikuti dua pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono nomor urut 1 dan Aditya-Said Abdullah di nomor urut dua.
Erna Lisa Halaby-Wartono didukung oleh koalisi gemuk. Yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Garuda, PAN, PBB Demokrat, PSI dan Perindo.
Sedangkan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didukung empat partai yakni PPP, Partai Buruh, Partai Ummat dan Hanura.
Dalam perjalanannya, Wartono melaporkan Aditya ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Jo Ayat 5 UU Pilkada.
Ada enam laporan yang disampaikan yaitu terkait jargon 'Juara', program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak. Dari enam laporan, dua diterima.
Singkat cerita, Aditya-Said pun didiskualifikasi, sehingga terjadi calon tunggal, yakni hanya diikuti Lisa-Wartono.
Keputusan Pembatalan...
Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi.
Lantaran terjadi pembatalan, dan surat suara terlanjur tercetak, awalnya KPU menyatakan gambar paslon Aditya-Said sebagai kotak kosong. Namun belakangan, keputusan dianulir menjadi mencoblos di kolom bergambar Aditya-Said, suara tidak sah.
Hasilnya, suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen). Lisa-Wartono pun keluar sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan, mekanisme penentuan pemenang itu mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.
Ia menyatakan, klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.
Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.
’’Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024).
Tak Bisa Dimonopoli...
Dalam variannya itu, ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang sama sekali tidak dicoblos, ada yang dicoret, bahkan ada pula dicoblos di atas, di kiri, dan di tengah di luar kolom.
’’Tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan,’’ katanya lagi.
Ditekankan kembali bahwa klasifikasi suara tidak sah bukan hanya milik suara pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU pada tanggal 31 Oktober 2024.
Bahtiar mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme serta adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.
’’Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu,’’ katanya.
Hasil itu pun mendapatkan penolakan dari masyarakat Kota Banjarbaru. Mereka menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (2/12/2024).
Suarakan Pilkada Ulang...
Massa sejumlah 500-an orang itu menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPO). Mereka datang dari lima kecamatan.
Mereka memadati kawasan lapangan dr Murdjani sejak pukul 10.00 Wita. Datang membawa atribut berupa poster, salah satunya menuntut Pilkada ulang.
’’Keputusan KPU Nomor 1774 itu adalah barang haram, kalian wakil rakyat adalah kumpulan orang hebat bukan orang berkhianat, hargai,’’ ujar salah satu koordionator massa aksi, Rachmadi, dikutip dari Beritasatu.