Kamis, 20 November 2025

Namun, Pelantikan kepala Daerah dapat digelar melewati jadwal yang telah ditetapkan itu. Ada beberapa pertimbangan yang membuat pelantikan ditunda.

Pertama, adanya gugatan atau perselisihan hasil Pilkada di MK. Kemudian, terjadinya putaran kedua bagi daerah yang memiliki peserta lebih dari dua pasangan.

Kemudian, terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler