Infografis: Tarif Pembuatan Paspor Baru dan Syaratnya
Zulkifli Fahmi
Rabu, 18 Desember 2024 19:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Penyesuaian tarif pembuatan paspor mulai berlaku sejak Selasa (17/12/2024). Itu sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober lalu.
Sebelum adanya Permen Nomor 45 Tahun 2024, Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Paspor dengan masa berlaku 5 tahun hanya untuk WNI yang masih berada di bawah umur atau usia kurang dari 17 tahun.
Syarat Bikin Paspor...






