Jadwal dan Daftar Kendaraan yang Dilarang Beroperasi saat Nataru
Zulkifli Fahmi
Kamis, 19 Desember 2024 19:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan yakni:
1. mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas,
2. mobil hantaran uang,
3. mobil pengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk,
4. mobil penanganan bencana alam,
5. mobil pengangkut sepeda motor gratis, dan
6. mobil pengangkut barang pokok.
Untuk kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut.
Surat itu berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang serta harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Adapun jadwal pembatasan operasional angkutan barang Nataru sebagai berikut:
1. Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.
2. Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB.
3. Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WIB hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00 WIB.
4. Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Kemudian, untuk daftar ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi saat Nataru yakni:
Jawa Tengah
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak- Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh- Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh- Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang-Solo-Ngawi
- Semarang-Demak
- Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
- Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (fungsional).
Jawa Timur...



