Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai stimulan dari penerapan PPN 12 persen. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari.

Diskon 50 persen ini diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya 2200 Va ke bawah. Stimulan ini diberikan secara otomatis saat pembayaran.

Di mana, bagi pelanggan pascabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembayaran Februari untuk penggunaan Januari, dan didapatkan pada Maret untuk penggunaan Februari.

Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon langsung didapatkan saat pembelian ”pulsa” listrik. Namun, ada batas maksimalnya pembeliannya.

Berikut batas maksimal dari diskon tarif listrik:

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler