Keempatnya yakni, FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan Surono, Rabu (8/1/2025). Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui menendang motor korban.
Tono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi. Identitas enam pelaku pun dikantongi hingga empat di antaranya berhasil di tangkap.
”Empat orang ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih buron,” katanya, dikutip dari Antara.
Mereka kemudian menendang sepeda motor korban. Akibatnya, satu orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka serius.
Murianews, Cianjur – Pelaku penyebab HZM (15), remaja meninggal tertancap pagar di Cianjur, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (10/1/2025). Total ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Keempatnya yakni, FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan Surono, Rabu (8/1/2025). Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui menendang motor korban.
Tono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi. Identitas enam pelaku pun dikantongi hingga empat di antaranya berhasil di tangkap.
”Empat orang ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih buron,” katanya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan sejumlah CCTV lainnya yang didapat petugas, enam orang pelaku dengan tiga sepeda motor sempat melayangkan beberapa kali bacokan ke tubuh korban dan dua orang temannya.
Mereka kemudian menendang sepeda motor korban. Akibatnya, satu orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka serius.
Dijerat Pasal Berlapis...
Pihaknya menemukan unsur pidana dalam kejadian yang menyebabkan korban meninggal di atas pagar trotoar dan dua korban lainnya mengalami luka bacokan di sejumlah tubuhnya.
”Kami melihat dari sejumlah CCTV dan keterangan saksi kalau korban sempat mendapatkan bacokan senjata tajam dari pelaku, sebelum sepeda motor yang ditumpangi ditendang dan terjungkal, ada unsur pidana, bukan kecelakaan,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tono meminta agar dua orang pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.
”Kami minta dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas-nya segera menyerahkan diri karena petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat memburu pelaku,” katanya.
Seperti diberitakan seorang remaja HZM (15) ditemukan meninggal tertancap pagar trotoar di Jalan Suroso, Kelurahan Pamoyanan, Rabu (8/1/2025).
Dalam rekaman CCTV korban dan teman-temannya sempat dikejar sejumlah orang yang diduga gangster bersenjata tajam.