Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Kudus – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya memenuhi salah satu janjinya. Di mana, guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.

Bahkan janjinya itu menjadi peraturan pertamanya yang dibuat di 2025 ini, yakni dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2025 tentang Redristibusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Janji itu pernah diungkapkannya saat menghadiri resepsi Milad Muhammadiyah dan HUT Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) di Crystal Building UMKU, beberapa waktu lalu.

Berikut pasal yang mengatur dan tujuan dalam aturan itu:

Tujuan Aturan Itu...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler