Video berdurasi 11 detik itu diunggah pada 8 Januari 2025 lalu. Sejak diunggah hingga dilihat, Senin (20/1/2025) video tersebut sudah disukai 25,9 kali dan dibanjiri komentar 3859 kali dan dibagikan 3494 kali.
Murianews, Kudus – Beredar sebuah video yang menarasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK pada era Presiden Prabowo Subianto. Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba mengungkap faktanya.
Video yang menarasi itu dihembuskan pengguna akun TikTok bernama @partai.gerindra43267, Rabu (8/1/2025). Ada pun narasi lengkapnya, sebagai berikut:
”Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo berani membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Langkah tegas MK menunjukkan independensi, meski memicu pro-kontra: ada yang kecewa kehilangan jabatan yang dianggap akan bertambah jadi 8 tahun”
Video berdurasi 11 detik itu diunggah pada 8 Januari 2025 lalu. Sejak diunggah hingga dilihat, Senin (20/1/2025) video tersebut sudah disukai 25,9 kali dan dibanjiri komentar 3859 kali dan dibagikan 3494 kali.
Tangkap layar video yang menarasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dibatalkan MK. (Istimewa/@partai.gerindra43267)
Narasi selengkapnya dapat dicek dengan klik di tautan ini.
Penelusuran...
Penelusuran
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta kompas.com yang dikutip Murianews.com menyebutkan Putusan MK pada 3 Januari 2025 bukan soal pembatalan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Diketahui tahun lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat, meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tenteng Desa. Salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 di UU itu mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Aturan itu pun menimbulkan pro-kontra. Di antara mereka yang menolak yakni Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Kesimpulan...
Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek. MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran tersebut, video yang menarasikan ”Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dibatalkan MK” termasuk disinformasi dengan jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.
Sebab, MK bukan memutuskan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.