Senin, 28 April 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 37 remaja diamankan Polres Metro Jakarta Pusat lantaran hendak tawuran. Mereka diamankan saat berada di jalan Suryopranoto, Petojo Selatan.

Saat mengamankan para remaja itu, polisi turut mendapati sejumlah senjata tajam. Dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas.

”Yang 35 remaja kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan,” kata Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R Respati seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).

Adapun dua remaja yang ditetapkan tersangka yakni CA (21) dan MAS (19). Mereka membawa celurit yang diduga untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.

”Sehingga, petugas harus mengamankannya. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Mereka pun mendapatkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Diedukasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini