Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan melarang penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tingkat pengecer. Larangan itu diputuskan pada 1 Februari 2025.

Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.

Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan meminta agar kebijakan larangan pengecer jual elpiji 3 kg dicabut.

Ia menyebut, kebijakan itu telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya itu kebijakan tersebut juga disebutnya membuat elpiji 3 kg langka.

”Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler