Siskaeee divonis 1 tahun penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2024. Saat itu, hakim nyatakan FCNS alias Siskaeee terbukti melanggar UU Pornografi.
Selain Siskaeee, tiga pemeran di produksi film porno yakni, Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tak ada alasan pembenaran atau yang memaafkan perbuatan yang dilakukan para pelaku. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Murianews, Jakarta – Siskaeee dikabarkan segera menghirup udara bebas. Rencananya, terpidana kasus produksi film porno itu bebas pada 21 Februari nanti.
Diketahui, dia menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada awal 2024 lalu. Ia dihukum lantaran itu menjadi pemeran dalam produksi film porno.
Terungkapnya kasus rumah produksi film porno itu terjadi pada akhir 2023 lalu. Ketika itu polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Virly Virginia, Patra dan Bima juga mendapatkan hukuman serupa.
”Tanggal 21 beliau bebas demi hukum,” kata Kalapas Pondok Bambu, Nebi seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (8/2/2025).
Nebi menjelaskan Siskaeee bukan bebas murni. Siskaeee disebut sudah menjalani masa tahanan dari putusan Pengadilan Tinggi.
Ia kemudian menjelaskan, perbedaan bebas murni dengan bebas demi hukum.
”Beda dengan bebas murni karena jaksanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Dia bebas demi hukum dikarenakan sudah menjalani putusan dari Pengadilan Tinggi saat ini ada,” jelasnya.
Terbukti Bersalah...
Siskaeee divonis 1 tahun penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2024. Saat itu, hakim nyatakan FCNS alias Siskaeee terbukti melanggar UU Pornografi.
Selain Siskaeee, tiga pemeran di produksi film porno yakni, Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tak ada alasan pembenaran atau yang memaafkan perbuatan yang dilakukan para pelaku. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun 8 orang pemeran film porno yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi, yakni Melly 3GP, Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA dan SE yang juga merangkap jadi kru film, serta Fatra Ardianata.