Rabu, 19 November 2025

Siskaeee divonis 1 tahun penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2024. Saat itu, hakim nyatakan FCNS alias Siskaeee terbukti melanggar UU Pornografi.

Selain Siskaeee, tiga pemeran di produksi film porno yakni, Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tak ada alasan pembenaran atau yang memaafkan perbuatan yang dilakukan para pelaku. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun 8 orang pemeran film porno yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi, yakni Melly 3GP, Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA dan SE yang juga merangkap jadi kru film, serta Fatra Ardianata.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler