Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan pemblokiran anggaran pembangunan IKN bukan karena efisiensi anggaran.

Sebagaimana diketahui, Presiden menginstruksikan agar APBN dan APBD 2025 diefisiensikan. Itu sebagaimanan termaktub dalam Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

”Beda lah, beda,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah yang ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, pemblokiran tersebut merupakan mekanisme umum yang biasa dilakukan di awal tahun, serta memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler