Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Blora mengungkapkan hak-hak yang harus diterima korban kecelakaan kerja dalam insiden crane jatuh di RS PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah.

Kepala Disperinnaker Blora, Endro Budi Darmawan mengatakan, ada beberapa hak yang mesti diterima para korban kecelakaan kerja tersebut.

Ketika pekerja tersebut mengalami luka-luka, maka perusahaan yang mempekerjakan berkewajiban memfasilitasi proses perawatan hingga sembuh total.

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan diwajibkan memberikan santunan selama pekerja korban kecelakaan kerja itu beristirahan atau tak mampu bekerja.

Perusahaan yang mempekerjakan juga wajib memberikan santunan cacat ketika pekerjanya mengalami cacat permanen.

Sementara, bagi korban meninggal, perusahaan berkewajiban memberikan santunan kematian dan beasiswa untuk anak korban yang ditinggalkan.

Nilai santunan yang wajib diberikan yakni 48 kali dari upah yang diterima pekerja tersebut. Misalkan, upahnya harian, maka nilai upah yang diberikan itu dikali 48 untuk dijadikan santunan kematian.

Sedangkan pemberian beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal, maksimal diberikan pada dua anak yang masih usia sekolah. Pemberian santunan juga harus sampai anak tersebut lulus SMA sederajat.

Penyebab Crane Jatuh...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler