Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Televisi Republik Indonesia (TVRI) turut terdampak efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo. Akibatnya, TVRI memberhentikan kontributor daerah.

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno menjelaskan, para kontributor TVRI tersebut berstatus pekerja lepas. Mereka dibayar berdasarkan jumlah berita yang dikirim ke redaksi.

”Yang terdampak hanya kontributor di TVRI daerah. Kontributor itu freelance sifatnya, mereka dibayar per berita yang dipasok. Kalau tidak tayang ya, tidak dibayar. Dan kadang mereka juga memasok untuk media lain,” kata Iman seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/2/2025).

Meski begitu, kebijakan tersebut menyesuaikan kemampuan anggaran stasiun TVRI di masing-masing daerah. Sebab, tak semua stasiun TVRI di daerah menghentikan kontributornya.

”Tergantung kemampuan anggaran stasiun daerah. Bahkan ada Pemprov yang yang mengambil alih, pembayaran berita dilakukan Pemprov,” ucapnya.

Sementara, pegawai TVRI yang berstatus PNS, PPPK, dan PPNPN tidak ada yang terdampak efisiensi anggaran. Iman menilai tak tepat jika TVRI lakukan pemecatan pegawai.

”Jadi istilah pemecatan tidak tepat, karena mereka (kontributor) bukan pegawai TVRI,” kata dia.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler