Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali ramai diperbincangkan. Itu setelah sang putri, Trisha Eungelica mengucapkan doa dan harapan di hari ulang tahun sang ayah.

Lewat akun Instagramnya, @trishaeas, Trisha mengaku sangat rindu dan ingin lekas bertemu. Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat untuk mengutarakan seluruh harapannya di ulang tahun Ferdy Sambo.

Diketahui, terpidana kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Yosua Hutabarat itu berulang tahun pada Minggu (9/2/2025) lalu. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup dalam kasus itu.

happy 52nd birthday, my first love. panjang umur, sehat selalu, bahagia selalu. wishes lengkapnya ada di surat yeahh. ulangtahun ketiga tanpa foto baru nih, stok foto udah makin menipis. pertanda harus cepet pulang gak siihh?? kangeennn!!! love u soo much, papa sayangg. im so proud of u. forever and always. may God bless u more more more more,” tulis Trisha seperti dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (13/2/2025).

Unggahan Trisha pun mengundang beragam komentar dari netizen. Mereka bahkan mencemooh Trisha.

bangga sama bapak p3mbVnuh?,” tulis seorang netizen.

Bahkan ada netizen yang kesal dan berharap Ferdy Sambo menyusul Yosua lantaran sang ibu Yosua tak bisa melihat anaknya selama-lamanya.

Bapak lu nyusul Josua aja gak sih? Karna emak Josua juga gabisa ngeliat anak nya selama2nya,” ketus netizen lainnya.

Gemparkan Publik...

Diketahui, Ferdy Sambo sempat menggemparkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, anak buahnya. Saat itu, ia mencoba memanipulasi TKP dalam kasus itu.

Setelah serangkaian pemeriksaan, akhirnya terungkap kasus pembunuhan itu. Ferdy Sambo pun kemudian ditetapkan bersalah bersama istrinya dan beberapa anak buah lainnya.

Mantan Kadiv Propam itu kemudian divonis hukuman penjaran seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis itu hasil pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sedianya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang diberikan.

Mahkamah Agung kemudian menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati pun diganti dengan penjara seumur hidup.

Tak hanya pada Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman istrinya, Putri Candrawathi. Di mana sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini