Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tersangka kasus korupsi Pertamina memanipulasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite menjadi Pertamax yang tidak disubsidi.

Itu terungkap dalam pengumuman tujuh tersangka kasus korupsi tata niaga minyak mentah Pertamina. Kejahatan yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun itu berlangsung pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, tersangka mengoplos minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

Mirisnya, minyak mentah itu hasil impor yang kemudian dimasukkan dulu ke storage di Merak, Banten. Di sanalah, minyak mentah itu dicampur agar kualitasnya jadi RON 92.

”Nah, lalu di-blended (campur) lah di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya (merek dagang) RON 92,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa (25/2/2025).

Ironisnya, pengoplosan itu dilakukan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang merupakan satu di antara tujuh tersangka kasus korupsi tersebut.

Tak hanya itu, tersangka juga mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Apa yang dilakukan Riva, melanggar kewenangan yang dimiliki karena pencampuran seharusnya dilakukan Kilang Pertamina Internasional, bukan oleh Pertamina Patra Niaga.

Pengaruhi Kualitas Pertamax...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler