Dalam rancangan itu, diketahui hanya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Di Pasal 47, terdapat perubahan cukup mencolok.
Sebab, jumlah lembaga yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 14 lembaga/kementerian. Jumlah itu sendiri lebih sedikit dari usulan awal, yakni 16 lembaga/kementerian.
”Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/3/20250.
Sebelumnya, hanya ada sembilan kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Jumlah itu kemudian ditambah lima, hingga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Salah satu yang dihapus dari usulan agar bisa ditempati prajurit aktif yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kementerian/lembaga.
”Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke,” katanya.
Murianews, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah disepakati dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Dalam rancangan itu, diketahui hanya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Di Pasal 47, terdapat perubahan cukup mencolok.
Sebab, jumlah lembaga yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 14 lembaga/kementerian. Jumlah itu sendiri lebih sedikit dari usulan awal, yakni 16 lembaga/kementerian.
”Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/3/20250.
Sebelumnya, hanya ada sembilan kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Jumlah itu kemudian ditambah lima, hingga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Salah satu yang dihapus dari usulan agar bisa ditempati prajurit aktif yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kementerian/lembaga.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen purn TB Hasanuddin mengatakan, penempatan prajurit aktif di KKP saat ini belum memiliki urgensi.
”Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke,” katanya.
Daftar 14 Jabatan Sipil...
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi prajurit aktif sebagaimana Pasal 47 dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)