
Murianews, Jakarta – DPR RI baru saja mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu mendapatkan kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai, RUU TNI inkonstitusional dan dapat mengancam kebebasan sipil.
”YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, UU TNI tak hanya mengakomodasi kepentingan elit militr dan politisi sipil yang tidak bisa taat pada aturan demokrasi.
”YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis”" tuturnya.
Dalam pantangannya, disahkannya UU TNI membuat Indonesia masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok pada militerisme dan penundukan sipil.
”Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkeraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Kami sangat khawatir ini akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Beleid itu merupakan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2024.
Dwifungsi TNI...
Baca Juga