Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari, Ini Reaksi Golkar
Zulkifli Fahmi
Selasa, 15 April 2025 22:23:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kasus Megawati Zebua diduga mencekik pramugari Wings Air mendapat reaksi dari Partai Golkar yang menaungi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) itu.
DPP Partai Golkar siap memberikan sanksi pada anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. Sanksi diberikan bilamana Megawati Zebua terbukti melakukan penganiayaan pada pramugari Wings Air.
Meski begitu, Sekjen DPP Golkar Sarmuji mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan kalau kadernya itu melakukan tindakan tak terpuji. Ia menjelaskan, pihaknya hanya tahu kabar tersebut dari media sosial.
”Kalau benar, kami akan lakukan pembinaan. Dalam pembinaan bisa diberikan sanksi. Nanti tergantung tingkat kesalahannya,” ujar Sarmuji dikutip dari Kompastv, Selasa (15/4/2025).
Saat ini, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait kronologi dan sebab Megawati melakukan tindakan itu, sebelum memberikan langkah tegas.
”Tentu kami akan selisik bagaimana kronologi dan konteksnya kejadian ini,” katanya.
Di kesempatan itu, ia mengimbau seluruh kader Partai Golkar senantiasa menghargai profesi lain, termasuk pramugari.
”Setiap orang mesti menghargai profesi orang lain, termasuk profesi pramugari. Apalagi tugas pramugari bukan tugas mudah, mengingat dia harus melayani orang lain dengan standar keselamatan yang tinggi,” ujarnya.
Upaya Hukum...
- 1
- 2



