Keduanya diketahui berseteru setelah Lisa Mariana mengaku hamil dan memiliki anak dari Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun menyangkal pengakuan dari Lisa Mariana.
Terbaru, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kabar tersebut diungkapkan pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (18/4/2025).
”Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Adapun pasal-pasal untuk menjerat Lisa Mariana yakni, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
”Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” katanya.
Murianews, Bandung – Perseteruan antara mantan model majalah dewasa Lisa Mariana dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Keduanya diketahui berseteru setelah Lisa Mariana mengaku hamil dan memiliki anak dari Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun menyangkal pengakuan dari Lisa Mariana.
Terbaru, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kabar tersebut diungkapkan pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (18/4/2025).
”Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Dalam laporan itu, Ridwan Kamil menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).
Adapun pasal-pasal untuk menjerat Lisa Mariana yakni, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
”Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” katanya.
Diajukan Langsung...
Muslim Jaya mengatkan, laporan itu diajukan secara langsung pada 11 April 2025 lalu. Adapun Bareskrim Polri telah menerima dan mencatatnya dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” katanya.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagramnya, pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa Mariana berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Terkait kabar itu, Ridwan Kamil telah membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial Lisa Mariana.
”Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” katanya.
Selesai Empat Tahun Lalu
Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan.
Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini.
”Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” katanya.