Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan HB tega melakukan pembakaran anak karena kesal lantaran hubungannya dengan ibu korban tak direstui.
Tersangka diketahui dendam pada kakak dari ibu korban. Ia pun melampiaskan dendamnya pada anak korban, MA.
”Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4/2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).
Wira menjelaskan, sebelum tersangka tega melakukan perbuatannya, korban sempat menangis Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.15 WIB karena meminta susu.
Mendengar tangisan itu, tersangka kesal hingga akhirnya memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air. Korban pun muntah hingga buang air besar.
Murianews, Tangerang – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif HB (38) saat melakukan pembakaran bocah 4 tahun di Tangerang, Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan HB tega melakukan pembakaran anak karena kesal lantaran hubungannya dengan ibu korban tak direstui.
Tersangka diketahui dendam pada kakak dari ibu korban. Ia pun melampiaskan dendamnya pada anak korban, MA.
Wira menambahkan selain hubungan tidak direstui, tersangka juga kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
”Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4/2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).
Wira menjelaskan, sebelum tersangka tega melakukan perbuatannya, korban sempat menangis Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.15 WIB karena meminta susu.
Mendengar tangisan itu, tersangka kesal hingga akhirnya memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air. Korban pun muntah hingga buang air besar.
Hilangkan Jejak...
Wira menjelaskan tindakan itu dilakukan dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka kemudian meletakkan korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.
”Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
”Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.