Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Gugatan aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel Frits Maurits Tangkilisan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Daniel diketahui mengajukan uji materiil Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4/2025), gugatan Daniel dikabulkan sebagian atas beberapa pertimbangan.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kritik sebagaimana dikaitkan dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Penerapan pasal itu pun harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.

Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

Kemudian, antara pasal 27A dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, delik aduan hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.

Dengan begitu, meski badan hukum menjadi korban pencemaran nama baik, maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik.

”Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya,” katanya seperti dikutip di laman resmi MK, Kamis (1/5/2/2025).

MK...

Komentar

Terpopuler