Daniel diketahui mengajukan uji materiil Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4/2025), gugatan Daniel dikabulkan sebagian atas beberapa pertimbangan.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kritik sebagaimana dikaitkan dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Penerapan pasal itu pun harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Kemudian, antara pasal 27A dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, delik aduan hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
”Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya,” katanya seperti dikutip di laman resmi MK, Kamis (1/5/2/2025).
Murianews, Jakarta – Gugatan aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel Frits Maurits Tangkilisan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel diketahui mengajukan uji materiil Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4/2025), gugatan Daniel dikabulkan sebagian atas beberapa pertimbangan.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kritik sebagaimana dikaitkan dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Penerapan pasal itu pun harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Kemudian, antara pasal 27A dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, delik aduan hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Dengan begitu, meski badan hukum menjadi korban pencemaran nama baik, maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik.
”Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya,” katanya seperti dikutip di laman resmi MK, Kamis (1/5/2/2025).
MK...
MK menegaskan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan apparat penehak hukum, penerapan frasa ”orang lain” pada Pasal 27A UU ITE mengandung makna sebagai individu atau perseorangan.
Lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan pun dikecualikan dalam ketentuan pasal itu.
”Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa "orang lain" tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.
Meski begitu, MK juga menyorot penggunaan frasa ”suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE yang dinilai Daniel menimbulkan ketidakjelasan atau multitafsir dalam penegakannya.
Menurut MK, frasa itu berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma itu mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik ”orang lain” dengan ”menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.
Namun, frasa tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan batasan normatif yang tegas.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, frasa ”suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
”Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Dituduh Langgar UU ITE...
Diketahui, Daniel Frits sempat menjalani masa hukuman karena dituduh melanggar UU ITE. Saat itu, aktivis Karimunjawa itu mengkritik terkait kerusakan lingkungan di Karimunjawa Jepara.
Meski sempat ditahan, Daniel akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas kritik yang dilakukan. Ia kemudian mengajukan gugatan UU ITE pada MK.