Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU ITE yang dilayangkan Aktivis Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dalam Sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4/2025), MK menyebut keputusan itu guna melindungi hak asasi.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, dimuatnya frasa ”tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE sejalan dengan praktik instrument regional dan internasional dalam mengkriminalisasi ujaran kebencian atau hate speech maupun xenophobic content.

Frasa tersebut pun harus dibaca sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan bukan tentang siapa yang berhak maupun tidak berhak untuk melakukan hasutan kebencian sebagaimana didalilkan Daniel.

Enny menjelaskan, frasa ”tanpa hak” pada hakekatnya mengatur perbuatan yang bersifat melawan hukum demi memberikan perlindungan hukum pada setiap orang, bukan kehormatan atau martabat seseorang.

”Artinya, unsur ’tanpa hak’ dalam norma tersebut untuk melindungi hak asasi manusia utamanya untuk melindungi profesi tertentu seperti pers, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitas profesinya,” jelasnya.

Dengan begitu, frasa ”tanpa hak” sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE masih dibutuhkan rumusan norma untuk melindungi orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah.

Batasan... 

Komentar

Terpopuler