Adhy mengungkapkan, kebijakan itu juga menyasar kelompok disabilitas. Mereka juga memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
SE itu juga turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama pada pasal 5 dan 6 yang menjamin kesetaraan bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
”Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.
Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah.
Kemudian, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.
Murianews, Surabaya – Syarat usia dalam lowongan kerja di Jawa Timur segera dihapus. Itu menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran larangan praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan Pemprov Jatim.
Sekda Jatim Adhy Karyono mengatakan, kebijakan itu merupakan inisiatif Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional.
Adhy mengatakan, Surat Edaran itu akan mendorong keadilan serta kesetaraan dalam kesempatan kerja di Jawa Timur. Itu mengingat diskriminasi usia dalam lowongan kerja masih jadi persoalan serius.
Ia menjelaskan, saat ini banyak pencari kerja yang sudah berusia 35 tahun ke atas kesulitan mendapatkan pekerjaan. Padahal, mereka telah mengantongi pengalaman dan kompetensi yang memadai.
”Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).
Adhy menyatakan, kebijakan penghapusan syarat batas usia di lowongan kerja telah selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja.
Melalui SE itu, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha tidak lagi mencantumkan syarat usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Selain itu, dunia usaha juga diminta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
”Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.
Sasar Kelompok Disabilitas...
Adhy mengungkapkan, kebijakan itu juga menyasar kelompok disabilitas. Mereka juga memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
SE itu juga turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama pada pasal 5 dan 6 yang menjamin kesetaraan bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
”Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.
Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah.
Kemudian, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.