Mendengar teriak korban, warga pun langsung mengejar pelaku dan nyaris menjadi bulan-bulanan. Lantaran panik, pelaku sempat terjatuh dari motor curiannya.
”Panik, pelaku jatuh dari motor curian dan mencoba melarikan diri dengan mencebur ke Kali Mookevart,” kata dia.
Beruntung, terdapat polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Pelaku pun ditangkap sehingga terhindar dari amukan warga.
”Polisi datang tepat waktu, selamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke Polsek Kalideres,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Murianews, Jakarta – Polsek Kalideres berhasil menangkap seorang pencuri motor berinisial AS (22) yang beraksi di area parker lapangan futsal, Jalan Raya Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).
Aksi AS sempat konangan warga. Ia pun nekat nyempulng atau menceburkan diri ke Sungai Mookevart, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat saat berusaha kabur dari kejaran warga.
Pelaku pun akhirnya ditangkap. Sementara rekannya, berinisial HM masih dalam pengejaran polisi.
”Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, berinisial HM,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).
Arnold mengatakan, dalam pemeriksaan mereka telah merencanakan pencurian itu. Saat beraksi, AS turun untuk mengeksekusi, sementara HM menunggu di atas motor.
Mereka saat itu mengincar motor milik penjual soto yang tengah sibuk melayani pembeli. Dengan membawa kunci letter T, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur motor penjual soto itu.
”Namun, korban sadar dan langsung meneriaki pelaku,” kata Arnold.
Nyaris Jadi Bulan-bulanan...
Mendengar teriak korban, warga pun langsung mengejar pelaku dan nyaris menjadi bulan-bulanan. Lantaran panik, pelaku sempat terjatuh dari motor curiannya.
”Panik, pelaku jatuh dari motor curian dan mencoba melarikan diri dengan mencebur ke Kali Mookevart,” kata dia.
Beruntung, terdapat polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Pelaku pun ditangkap sehingga terhindar dari amukan warga.
”Polisi datang tepat waktu, selamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke Polsek Kalideres,” ujarnya.
Kini, pelaku AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.