Salim ditangkap bersama dua rekannya, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatul Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025).
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan pada perusahaan untuk memberikan proyek pada mereka tanpa proses lelang.
Menindaklanjuti video itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi. Ada 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian yang dimintai keterangan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.
Murianews, Cilegon – Polda Banten menangkap Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim. Ia diketahi telah melakukan pemerasan pada kontraktor asal China yang sedang menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salim ditangkap bersama dua rekannya, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatul Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025).
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan pada perusahaan untuk memberikan proyek pada mereka tanpa proses lelang.
Kasus ini mencuat usai video pernyataan Ketua Kadin Kota Cilegon terkait minta jatah proyek tanpa lelang viral di media sosial 11 Mei 2025.
Menindaklanjuti video itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi. Ada 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian yang dimintai keterangan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.
Dian mengatakan, dalam upaya pemaksaan itu, ketiganya meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Dalam aksinya, ketiganya memiliki peran masing-masing.
Dijerat dengan Pasal Berbeda...
Berdasarkan penyelidikan, Muhammad Salim telibat dalam upaya pemaksaan proyek. Ia juga diduga mennggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda.
Sementara, Ismatul Ali atau diketahui menggebrak meja dan memaksa PT Chengda agar memberikan proyek pada Kadin Cilegon.
Upaya pemaksaan itu dilakukan bersama Muhammad Salim dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek itu, pada 14 dan 22 April 2025.
Sementara Rufaji Zahuri sempat mengancam akan menghentikan proyek itu jika HNSI tak dilibatkan.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam dengan pasal yang berbeda. Muhammad Salim dijerat Pasal 160 dan 368 KUHP, Ismatul Ali dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, sedangkan Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Di kesempatan itu, Dian menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
”Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.