Rabu, 19 November 2025

Murianews, Depok – Oknum ketua ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari M ditangkap usai memeras pedagang di Bojongsari, Depok. Ia ditangkap bersama empat anak buahnya.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, aksi pemerasan itu dilakukan sejak 2021 lalu. Mereka memeras dengan modus menagih uang keamanan sembari mengancam dan mengintimidasi.

Empat anak buah M yang turut ditangkap yakni, Sekjen FBR Bojongsari AK alias W dan dua anggota FBR Bojongsari, NN serta SR. Sedangkan satu tersangka lain IM, masih dalam pencarian.

Abdul Rahim mengatakan, para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-tokok sekitaran Bojongsari. Bahkan, ruko-ruko di wilayah itu dimintai uang bulanan.

”Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” jelasnya, Sabtu (17/5/25).

Kasus pemerasan itu akhirnya terungkap setelah seorang pedagang berani melapor ke polisi. Dalam laporannya, korban mengaku didatangi sejumlah anggota FBR yang meminta uang.

”Para pelaku mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar AKBP Abdul Rahim.

Terancam Pidana... 

Tak berhenti di sana, para pelaku kembali lagi dan meminta bulanan senilai Rp 1 juta. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

”Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Komentar