Rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025).
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan diskon transportasi yang berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, dan pesawat. Diskon itu berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
Kemudian, potongan tarif tol yang menargetkan pada 110 juta pengendara, Tambahan alokasi bantuan sosial bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Murianews, Jakarta – Pemerintah mengumumkan diskon tarif listrik 50 persen pada 79,3 juta pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah.
Kabar itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025) sore.
Diketahui, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik pada Juni dan Juli tahun ini. Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan.
Sri Mulyani mengungkapkan, pembatalan itu karena mekanisme penganggaran lebih lambat. Akibatnya, rencana pemberian diskon tarif listrik.
”Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan enam bantuan atau insentif pada 5 Juni 2025 nanti.
Salah satunya yakni pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku untuk tagihan pada Juni dan Juli.
Diskon hanya diberikan pada pelanggan listrik berdaya 1.300 VA di bawah. Ada 79,3 juta rumah tangga yang menjadi sasaran bantuan ini.
Pertumbuhan Ekonomi...
Pemberian bantuan itu dilakukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap terjaga di level 5 persen.
Rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025).
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan diskon transportasi yang berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, dan pesawat. Diskon itu berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
Kemudian, potongan tarif tol yang menargetkan pada 110 juta pengendara, Tambahan alokasi bantuan sosial bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Lalu, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja bagi buruh padat karya.