Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Bambang Raya mengaku sebagai pemilik gedung yang kemudian disewa untuk usaha karaoke itu. Ia pun membantah kabar mengelola operasional karaoke itu.

”Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang, seperti dikutip dari Detik.com.

Bambang pun merasa difitnah dan dipermalukan atas kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka pada dirinya perlu diluruskan, karena pihaknya bukan pengelola dari usaha tersebut.

Ia menyebut, polisi harusnya menetapkan tersangka pada owner usaha tersebut sebagai mana yang disampaikan tersangka YS alias Mami U. Bahkan, sudah ada nama-nama yang disebutkan ke polisi.

”Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan,” tegas Bambang.

Bambang menyebut, selama ini mendukung penuh langkah-langkah polisi dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam penanaganan masalah pornografi di Mansion.

”Tapi malah saya dijadikan tersangka. Malah ada kabar burung sejak awal bahwa ada yang mau memeras saya, dan orang atau oknum tersebut memang terkenal tukang peras,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler