Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dorong pemerintah desa (Pemdes) memanfaatkan dana desa guna percepatan implementasi desa digital.

Dorongan itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Mulyadin Malik, Kamis (19/6/2025).

”Kalau digital bisa (memanfaatkan dana desa), sangat bisa dalam rangka digitalisasi desa itu karena kita ingin mencapai seluruh desa itu menjadi smart, menjadi cerdas,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Malik menyebut, pemanfaatan dana desa sudah diatur di dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, termasuk untuk dsea digital.

Dalam Pasal 2 ayat (1) poin f Permendes Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan, penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

Untuk menjadi desa digital, desa perlu memanfaatkan teknologi digital atau digitalisasi di beragam sektor, seperti pelayanan publik hingga pengelolaan lingkungan.

”Digitalisasi desa itu termasuk pelayanan, kemudian people-nya, pengelola pertaniannya dan semuanya itu harus digital, lingkungannya dan sebagainya,” kata Mulyadin.

Lomba Desa Digital... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler