Kamis, 20 November 2025

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menggandeng pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya korban lain. Layanan hotline juga dibuka untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler