Kemudian, pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers dan menyatakan ijazah S1 Jokowi asli.
Namun, TPUA menolak pernyataan itu karena beberapa alasan. Salah satunya karena pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam gelar perkara.
Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.
Murianews, Jakarta – Gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ditunda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, undangan gelar perkara khusus bagi kedua belah pihak yakni TPUA dan Jokowi sedianya sudah disampaikan pada 30 Juni 2025.
Kemudian, TPUA pada Rabu (2/7/2025) menyampaikan permohonan agar bisa menghadirkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
TPUA kemudian meminta agar gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga mereka mendapatkan kepastian soal nama-nama yang hendak dilibatkan.
Maka dari itu, gelar perkara khusus dijadwalkan ulang digelar pada 9 Juli 2025.
”Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” kata Brigjen Pol Trunoyudo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/7/2025).
Diketahui...
Diketahui, TPUA mengadukan soal cacat hukum ijazah S1 Jokowi yang jadi temuan publik dan berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten. Aduan itu terdaftar pada 9 Desember 2024.
Kemudian, pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers dan menyatakan ijazah S1 Jokowi asli.
Namun, TPUA menolak pernyataan itu karena beberapa alasan. Salah satunya karena pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam gelar perkara.
Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.