Kamis, 20 November 2025

Diketahui, TPUA mengadukan soal cacat hukum ijazah S1 Jokowi yang jadi temuan publik dan berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten. Aduan itu terdaftar pada 9 Desember 2024.

Kemudian, pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers dan menyatakan ijazah S1 Jokowi asli.

Namun, TPUA menolak pernyataan itu karena beberapa alasan. Salah satunya karena pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam gelar perkara.

Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler