Rabu, 19 November 2025

Selain itu, judi juga bersifat adiktif yang menyebabkan pemainnya ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.

”Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” ujarnya.

Zainut menyebut, seseorang yang berjudi rela mempertaruhkan harta yang dimiliki, termasuk yang bansos yang diterima dari pemerintah.

”Termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” katanya menambahkan.

Di samping mendukung langkah pemerintah mencoret penerima bansos yang terindikasi bermain judi, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.

”Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” ujar Zainut.

Komentar