Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Blitar – Sebanyak 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengajukan izin cerai dalam enam bulan terakhir ini. Masalah ekonomi menjadi alasan pengajuan perceraian itu.

Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan mengungkapkan pengajuan kebanyakan dilayangkan pada pihak perempuan yang menjadi PPPK.

Ironisnya, usia pernikahan mereka rata-rata sudah lebih dari lima tahun. Mereka mengajukan izin cerai karena suaminya atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang penghasilannya tidak tetap.

”Mungkin itu juga (jadi penyebabnya),” kata Deni seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya fenomena itu perlu menjadi perhatian. Ia mendorong masing-masing lembaga pendidikan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja yang harmonis.

Ia menilai, cara itu diharapkan dapat mengurangi persoalan keluarga yang dihadapi guru. Selain itu, perlu juga langkah masif penguatan mental dan pembinaan guru.

Hak Induvidu... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler