Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blitar – Sebanyak 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengajukan izin cerai dalam enam bulan terakhir ini. Masalah ekonomi menjadi alasan pengajuan perceraian itu.

Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan mengungkapkan pengajuan kebanyakan dilayangkan pada pihak perempuan yang menjadi PPPK.

Ironisnya, usia pernikahan mereka rata-rata sudah lebih dari lima tahun. Mereka mengajukan izin cerai karena suaminya atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang penghasilannya tidak tetap.

”Mungkin itu juga (jadi penyebabnya),” kata Deni seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya fenomena itu perlu menjadi perhatian. Ia mendorong masing-masing lembaga pendidikan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja yang harmonis.

Ia menilai, cara itu diharapkan dapat mengurangi persoalan keluarga yang dihadapi guru. Selain itu, perlu juga langkah masif penguatan mental dan pembinaan guru.

Hak Induvidu... 

”Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Memang permohonan izin cerai menjadi hak individu. Namun, Deni mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

”Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” imbuhya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler