Peras Pedagang, Tiga Pria Mengaku Wartawan di Lampung Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Selasa, 22 Juli 2025 08:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Lampung – Tiga pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ditangkap karena melakukan pemerasan pada Pedagang Pasar Senen Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat beraksi ketiganya mengaku sebagai wartawan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apriyadi Pratama mengatakan tiga pelaku yakni Arozi, warga Abung Timur; Helen Saputra,warga Kotabumi Selatan; dan M Rifan Nali, warga Kotabumi Selatan.
Pemerasan itu terjadi Kamis (16/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, korban tiba-tiba didatangi para pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Saat itu, mereka menanyakan terkait rokok ilegal.
Para pelaku kemudian meminta uang Rp 40 juta. Jika tak diberikan, para pelaku akan melaporkan pedagang tersebut ke kepolisian.
”Karena takut, korban pun memberikan uang pada para pelaku. Namun, saat itu, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 15 juta,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/7/2025).
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polres Lampung Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Tak lama, pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polres Lampung Utara.
”Para pelaku terancam Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.



