Jumat, 21 November 2025

Termasuk juga laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat ada 120 ribu rekening nasabah yang dijualbelikan di medsos hingga e-commerce. Saat itu, tidak disertai kompensasi memadai bagi korban.

Menurutnya, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga akan menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.

Ketiga, ia mengusulkan agar penerapan model pelaporan dilakukan secara berkala bukan pelaporan per transaksi.

”Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, kebijakan pelaporan transaksi keuangan bukan hal baru dan telah dilakukan di sejumlah negara. Namun, kebijakan itu juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.

Ia mencontohkan pada Australia dan beberapa negara lain yang menyebut pelaporan setiap pembelian sudah dilakukan. Namun, dalam penerapannya juga disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen.

”Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan masih mengkaji wacana ini secara komprehensif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.

Komentar

Terpopuler