Kamis, 20 November 2025

Terlebih, penggunaan produk dilakukan pada area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah kemanfaatannya.

Kondisi itu sangat berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi penggunanya, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

Ia mengimbau pada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

”BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik,” katanya.

Daftar yang Dicabut... 

Komentar

Terpopuler