Murianews, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Penetapan tersangka itu diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Selain Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG (Noel),” ujar Ketua Setyo Budiyanto seperti dikutip dari Antara.
Setelah ditetapkan tersengka, selanjutnya KPK akan menahan Noel selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, (22/8/2025). Noel akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Setyo mengatakan, Immanuel Ebenezer disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kabar OTT itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker. Dalam OTT itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan.
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.



