Kamis, 20 November 2025

Saat ini, pihaknya sedang memantau perkembangan uji laboratorium di dua fasilitas di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya untuk menemukan komposisi kimia serta memverifikasi apakan terdapat zat dari hewan.

”Kami juga mengikuti pembaruan pemeriksaan baki makanan dari beberapa sumber SPPG (Unit Layanan Pemenuhan Nutrisi) untuk mengonfirmasi apakah produk yang beredar benar-benar tipe baja tahan karat tipe 304 atau tipe 201 non-food-grade,” tulis IBP.

Tak hanya itu, terdapat juga indikasi label made in Indonesia dan SNI palsu meskipun diproduksi di China. sema itu tentunya melanggar aturan WTO dan Aturan asal yang dapat disalahgunakan untuk menghindari tarif atau kuota impor.

”(Ini) merupakan penipuan serius dan berpotensi menutupi impor ilegal,” tulis laporan itu.

Diketahui, SNI adalah standar nasional resmi yang menjamin suatu produk memenuhi persyaratan keselamatan, kualitas, dan kinerja Indonesia. Penyalahgunaan itu menyesatkan konsumen dan merusak pengawasan peraturan nasional.

Berdasarkan hukum Indonesia, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Temuan itu pun menjadi perhatian Chelsy Artamevia, seorang Halal Trip and Food Awareness. Melalui thread miliknya mengungkapkan kekhawatirannya jika hasil investigasi tersebut benar adanya.

Menurutnya, halal dan haram tidak cukup sekedar pada zat makanan yang akan dimakan atau diproses. Tetapi juga mencakup urusan hulu-hilir nya maanan itu diproses termasuklah pada alat makannya.

”Perkara nampan ini jika isunya benar terjadi. Maka akan sangat berdampak pada karakter generasi anak muda Indonesia. Karena nampan yang terpapar najis dari hewan babi, mengkontaminasi makanan yang akan dimakan oleh anak-anak,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler