Jumat, 21 November 2025

Dalam perhitungan, kasus itu membuat negara merugi lebih dari Rp 1 triliun. KPK kemudian mengumumkan pencekal tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan ada kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot yakni pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Komentar

Terpopuler