Kamis, 20 November 2025

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat terancam hukuman PTDH.

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9/2025).

Saat ini, tujuh personel yang terlibat insiden itu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi, Kamis (28/8/2025) malam. Itu teradi saat massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta dipukul mundur kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler