Rabu, 19 November 2025

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni, Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan dan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Kemudian, Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

Berikutnya, Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021, Mulyatsyah.

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler