Rabu, 19 November 2025

Dalam insiden rantis lindas ojol, ada tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Rohmat sebagai sopir dan Kompol Cosmas yang mendampingi di sebelah pengemudi ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

Sementara, lima anggota lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Insiden rantis lindas ojol bernama Affan Kurniawan terjadi, Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler