Dalam insiden rantis lindas ojol, ada tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Rohmat sebagai sopir dan Kompol Cosmas yang mendampingi di sebelah pengemudi ditetapkan melakukan pelanggaran berat.
Sementara, lima anggota lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Murianews, Jakarta – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis atau rantis Brimob yang lindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga meninggal hanya mendapatkan sanksi demosi selama 7 tahun.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
”Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang tersebut maupun tertulis pada Pimpinan Polri atas perbuatannya.
Selain itu, Rohmat juga harus menjalani sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025.
Sanksi pada Rohmat sendiri jauh lebih ringan ketimbang yang didapatkan Kompol Cosmas K Gae.
Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri itu mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, Rabu (3/9/2025).
Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Tujuh Orang Melanggar...
Dalam insiden rantis lindas ojol, ada tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Rohmat sebagai sopir dan Kompol Cosmas yang mendampingi di sebelah pengemudi ditetapkan melakukan pelanggaran berat.
Sementara, lima anggota lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Insiden rantis lindas ojol bernama Affan Kurniawan terjadi, Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.