Kamis, 20 November 2025

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan melekat:

- Gaji Pokok Rp 4.200.000 sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000.
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000 sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992.
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992.
- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000 sesuai PP Nomor 59 Tahun 2023.
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 1982.
- Uang Sidang per Paket Rp 2.000.000, sesuai SK Presiden Nomor 60 Tahun 2003.

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat, Rp 20.033.000, sesuai surat izin prinsip Menkeu Nomor S-311/MK 02/2025.
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000 juta sesuai surat izin prinsip Menkeu Nomor S-311/MK 02/2025.
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4.830.000 juta sesuai surat izin prinsip Menkeu Nomor S-311/MK 02/2025.
- Honorarium kegiatan, peningkatan fungsi dewan yakni: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran dengan masing-masing besarannya Rp 8.461.000.

Komentar

Terpopuler