Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hadir untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (9/9/2025).

Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.04 WIB. Ia datang dengan mengenaiak pakaian serba hitam.

Terdapat empat orang berpakaian rapi yang turut mendampinginya. Mereka merupakan tim kuasa hukum Khalid Basalamah.

Khalid mengatakan kehadirannya yakni untuk memenuhi panggilan KPK yang sebelumnya sudah dijadwalkan, namun saat itu berhalangan hadir.

”Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

”Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Budi.

Pemeriksaan Khalid terkait kasus korupsi kuota haji lantaran, ia merupakan pemilik salah satu travel haji.

”Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Selewengkan Kuota Tambahan... 

Sedianya, Ustaz Khalid Basalamah dipanggil KPK sebagai saksi, Selasa (2/9/2025). Namun, saat itu ia tidak bisa memenuhi panggilan karena adanya keperluan.

Kasus ini sendiri masih dalam penyidikan KPK. Korupsi kuota haji terjadi periode 2023-2024 di masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka berasal dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan itu harusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, kuota tambahan itu justru dibagi 50:50, atau 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler