Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan sirine dan strobo tersebut.
”Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan, penggunaan sirine dan strobo tidak boleh sembarangan. Penggunaannya hanya boleh digunakanpada kondisi yang benar-benar prioritas.
”Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Evaluasi itu dilakukan sebagai respons dari banyaknya masukan masyarakat yang merasa terganggun dengan penggunaan sirine dan strobo.
”Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Aturan penggunaan sirine dan strobo pun kini tengah disusun ulang guna mencegah penyalahgunaan.
Murianews, Jakarta – Penggunaan sirine dan strobo atau rotator di jalan dibekukan sementara. Meski begitu, pengawalan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirine dan strobo tak lagi jadi prioritas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan sirine dan strobo tersebut.
”Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan, penggunaan sirine dan strobo tidak boleh sembarangan. Penggunaannya hanya boleh digunakanpada kondisi yang benar-benar prioritas.
”Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Evaluasi itu dilakukan sebagai respons dari banyaknya masukan masyarakat yang merasa terganggun dengan penggunaan sirine dan strobo.
”Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Aturan penggunaan sirine dan strobo pun kini tengah disusun ulang guna mencegah penyalahgunaan.
Aturan Penggunaannya...
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas diatur siapa yang berhak menggunakan sirine dan strobo.
Itu tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) yang menyebutkan, strobo atau rotator lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.