Murianews, Jakarta – Istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dihapus. Itu menyusul telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh Panja Komisi VI DPR RI.
Status kementerian itu nantinya akan diganti menjadi lembaga atau badan. Statusnya pun akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Invetasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta. Ia mengatakan, nomenklatur pengampu BUMN itu akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, lembaga atau badan tersebut nanti berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator.
Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
Segera dibahas...
”Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” katanya.
Rencananya pembahasan RUU BUMN itu dibahas secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat. Targetnya, RUU tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/9/2025).
”Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” kata dia.



