Kamis, 20 November 2025

Setelah disetujui, RUU BUMN akan dilanjukan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Lalu setelah diundangkan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, transformasi kelembagaan dilakukan guna mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sehingga dilakukan perubahan atas UU BUMN yang sudah ada.

Meski terdapat perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi dari BP BUMN nantinya hampir sama dengan Kementerian BUMN sebelumnya.

”Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, nantinya BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.

Komentar

Terpopuler