Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, transformasi kelembagaan dilakukan guna mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sehingga dilakukan perubahan atas UU BUMN yang sudah ada.
Meski terdapat perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi dari BP BUMN nantinya hampir sama dengan Kementerian BUMN sebelumnya.
”Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, nantinya BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.
Murianews, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus Kementerian BUMN dan mengubah statusnya menjadi Badan Pengaturan (BP). Perubahan itu pun turut berimbas pada para pegawainya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan, nantinya, para pegawai Kementerian BUMN berpindah ke badan baru itu.
Diketahui, perubahan nomenklatur ini merupakan hasil dari revisi undang-undang tentang BUMN.
”Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN), dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujar di DPR, Jakarta seperti dikutip dari Detik.com, Senin (29/9/2025).
Ia memastikan perubahan nomenklatur itu tak akan mengubah status pegawai ASN. Sebab, BP BUMN tetap bagian dari lembaga pemerintah.
”Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah,” ujar Rini.
Sebagai informasi, Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Tugasnya...
Setelah disetujui, RUU BUMN akan dilanjukan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Lalu setelah diundangkan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, transformasi kelembagaan dilakukan guna mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sehingga dilakukan perubahan atas UU BUMN yang sudah ada.
Meski terdapat perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi dari BP BUMN nantinya hampir sama dengan Kementerian BUMN sebelumnya.
”Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, nantinya BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.