Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Penetapan harga gabah yang dibeli pemerintah dipastikan sebagai kebijakan pro petani. Itu diungkapkan Tenaga Ahli Kementerian PPN/Bappenas RI Frans BM Dabukke.

Ia menjelaskan, harga gabah sebesar Rp 6.500 per kg yang dibeli pemerintah dari petani menjadi upaya strategus guna mendorong kesejahteraan petani.

Frans pun menegaskan penetapan itu sebagai komitmen untuk mendukung keberlanjutan petani sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri menghadiri Festival Panen Raya Komunitas 10 Ton yang digelar Syngenta Indonesia di Subang, Jawa Barat, Sabtu (4/10/2025).

”Pemerintah melalui arahan Bapak Presiden, Menko Pangan dan juga Badan Pangan Nasional bersama dengan Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan yang menurut kita tentunya menjamin kesejahteraan petani, yaitu membeli gabah Rp6.500 per kg di tingkat petani,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menilai harga gabah Rp 6.500 per kg sudah memberikan keuntungan signifikan bagi petani. Sebab, bila produktivitas 10 ton per hektare, maka petani berpotensi menerima pendapatan sekitar Rp 65 juta setiap musim panen.

Perhitungan itu menunjukkan, setelah dikurangi biaya produksi sekitar Rp 30 juta per hektare, petani tetap memperoleh keuntungan bersih, bahkan jauh melampaui rata-rata upah minimum regional (UMR) dalam satu periode panen.

”Ya, bayangkan kalau bapak-bapak yang 10 ton sehektare GKP (gabah kering panen) dibeli Rp 6.500 per kg, eta mah Rp65 juta sehektare kan tiap bulan. Kalau ongkosnya Rp 30 juta, Rp 10 juta aja sebulan kan, wah itu sudah berapa kali UMR gitu ya,” ujar Frans.

Swasembada Pangan... 

Menurutnya, kebijakan swasembada pangan, khususnya pada komoditas beras, harus dibarengi peningkatan pendapatan petani. Dengan begitu, akan tercipta keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pihaknya pun mendorong sinergi Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog sebagai offtaker resmi yang memastikan harga gabah petani tidak jatuh di bawah ketentuan dalam menjalankan kebijakan itu.

Penerapan harga gabah Rp 6.500 per kg juga sebagai komitmen pemerintah menghadirkan ekosistem pertanian yang lebih adil, berdaya saing, dan memberikan kepastian pasar bagi petani.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

”Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok,” katanya, Kamis (21/8/2025).

Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler